You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3.194 Warga Diterrubkan Satpol PP Jaksel PPKM Level 3
photo Doc - Beritajakarta.id

31 Tempat Usaha Pelanggar PPKM Disanksi di Jaksel

Selama periode 23 Agustus hingga 6 September 2021, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 31 tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Level 3.

Monitoring dan penertiban tempat usaha akan terus kami lakukan

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dari 31 tempat makan dan minum yang melanggar aturan PPKM tersebut, 22 diberi sanksi teguran tertulis, empat penutupan sementara 1x24 jam dan dua usaha penutupan sementara 3x24 jam, serta tiga dibubarkan.

"Monitoring dan penertiban tempat usaha akan terus kami lakukan," ucap Ujang, Selasa (7/9).

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 4 September 2021

Selain tempat usaha, lanjut Ujang, selama pemberlakuan PPKM pihaknya juga menindak 3.194 warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Dari 3.194 pelanggar tertib masker tersebut, 12 orang dikenakan sanksi membayar denda administratif dengan total Rp 1,9 juta.

"Sebanyak 3.182 pelanggar tibmask disanksi kerja sosial membersihkan sampah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1356 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1210 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye997 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye967 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye792 personFakhrizal Fakhri
close