You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3.194 Warga Diterrubkan Satpol PP Jaksel PPKM Level 3
.
photo doc - Beritajakarta.id

31 Tempat Usaha Pelanggar PPKM Disanksi di Jaksel

Selama periode 23 Agustus hingga 6 September 2021, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 31 tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Level 3.

Monitoring dan penertiban tempat usaha akan terus kami lakukan

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, dari 31 tempat makan dan minum yang melanggar aturan PPKM tersebut, 22 diberi sanksi teguran tertulis, empat penutupan sementara 1x24 jam dan dua usaha penutupan sementara 3x24 jam, serta tiga dibubarkan.

"Monitoring dan penertiban tempat usaha akan terus kami lakukan," ucap Ujang, Selasa (7/9).

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 4 September 2021

Selain tempat usaha, lanjut Ujang, selama pemberlakuan PPKM pihaknya juga menindak 3.194 warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Dari 3.194 pelanggar tertib masker tersebut, 12 orang dikenakan sanksi membayar denda administratif dengan total Rp 1,9 juta.

"Sebanyak 3.182 pelanggar tibmask disanksi kerja sosial membersihkan sampah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Relaunching Sirukim, Jamin Kemudahan dan Akuntabilitas Akses Rusunawa

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1502 personDessy Suciati
  2. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1424 personDessy Suciati
  3. Rano Tegaskan Komitmen DKI Jamin Kesetaraan dan Kelola Keberagaman

    access_time27-05-2025 remove_red_eye1282 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye925 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye924 personBudhi Firmansyah Surapati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik